Good Corporate Governance

BPR Kanti

Dalam rangka pelaksanaan Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/SEOJK.3/2016.
 
Untuk memaksimalkan peran BPR Kanti dalam menopang UMKM dan menghadapi persaingan di era MEA, maka kinerja keuangan BPRKanti harus terus ditingkatkan dengan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaannya. Penerapan dan pengelolaan GCG ini merupakan sebuah konsep yang menekankan pentingnya stakeholders dan pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat dan tepat waktu.

Good Corporate Governance
(GCG) 2024

Good Corporate Governance
(GCG) 2023

Good Corporate Governance
(GCG) 2022

Good Corporate Governance
(GCG) 2021

Good Corporate Governance
(GCG) 2020

Good Corporate Governance
(GCG) 2019

Good Corporate Governance
(GCG) 2018

Good Corporate Governance
(GCG) 2017

Good Corporate Governance
(GCG) 2016

 
“PT. BPR Sukawati Pancakanti berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan”
“PT. BPR Sukawati Pancakanti merupakan peserta penjaminan LPS”
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini

 

Facebook : BPR Kanti | Instagram : bprkanti | Tiktok : bprkanti | Youtube : BPR Kanti