Kredit Linkage Program

BPR Kanti

Kredit yang diberikan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam hal ini adalah Koperasi yang berdomisili di Bali maupun diluar Bali yang memiliki perizinan lengkap dan berlaku serta memenuhi persyaratan kelayakan financial yang ditentukan.

Fitur Kredit :

  1. Limit kredit Maksimal Rp 10 Miliar (Berdasarkan BMPK)
  2. Jenis Kredit : Kredit R/C dan Angsuran Pokok dan Bunga
  3. Jangka waktu kredit Revolving maksimal 1 tahun dan Jangka waktu kredit Executing maksimal 7 tahun

Syarat Pembiayaan Linkage :

  1. Bukti Identtas diri/KTP para pengurus perusahaan
  2. NPWP Pribadi dan para pengurus perusahan
  3. Akta pendirian berikut perubahan yang terkahir yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi terkait
  4. SIUP/Ijin Industri/Ijin Usaha Lainnya
  5. TDP yang masih berlaku
  6. NIB Perusahaan
  7. NPWP Perusahaan
  8. Usaha Sudah beroperasi minimal 2 (dua) tahun

Laporan keuangan (Neraca dan Laba Rugi) 2 tahun terakhir yang audited khusus BPR dan Laporan neraca bulanan : 3 bulan terkakhir

  1. Mutasi Rekening Koran 3 bulan terakhir
  2. NPL maksimal 5% (jika melebihi 5% namun masih dibawah 15% harus mendapat persetujuan deviasi dari Direksi), Ratio BOPO maksimal 90%, Cash Ratio/Likuiditas BPR atau LKM minimal 10%, dan Ratio CAR/Permodalan minimal 12%.
  3. Wajib membuka rekening tabungan di BPR Kanti