Form Pengaduan Nasabah

PENGADUAN NASABAH

    Status Pengaduan

    BaruPengulangan

    Kategori Nasabah

    Nasabah IndividuNasabah Non-Perorangan

    Data Nasabah/Pelapor

    Upload foto KTP

    Data yang dilampirkan

    Slip SetoranBukti Penarikan/Pembayaran via ATM,VASlip TransferStatement Of Account

     
    “PT. BPR Sukawati Pancakanti berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan”
    “PT. BPR Sukawati Pancakanti merupakan peserta penjaminan LPS”
    Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar.
    Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini

     

    Facebook : BPR Kanti | Instagram : bprkanti | Tiktok : bprkanti | Youtube : BPR Kanti