Kredit Investasi Adalah BPR Kanti memberikan solusi pembiayaan kebutuhan investasi dalam rangka rehabilitasi, modernisasi & perluasan usaha , pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi.
Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 12 Miliar (Maksimum BMPK)
Kredit diberikan dalam valuta Rupiah
Pencairan sekaligus atau bertahap sesuai tujuan penggunaan
Bunga dan pokok dibayar setiap bulan
Jangka waktu disesuaikan dengan usia efektif objek yang dibiayai, maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali
Agunan berupa objek yang dibiayai