Kredit Investasi

BPR Kanti

Kredit Investasi Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan investasi dalam   rangka rehabilitasi, modernisasi & perluasan usaha , pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi.

Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 12 Miliar (Maksimum BMPK)

Kredit diberikan dalam valuta Rupiah

Pencairan sekaligus atau bertahap sesuai tujuan penggunaan

Bunga dan pokok dibayar setiap bulan

Jangka waktu disesuaikan dengan usia efektif objek yang dibiayai, maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali

Agunan berupa objek yang dibiayai

PERSYARATAN KREDIT NASABAH USAHA PERSEORANGAN

  1. Formulir Aplikasi
  2. Copy KTP Pemohon & Suami/Istri
  3. Copy Akta Nikah/ Cerai (bagi yg telah menikah/cerai)
  4. Copy Kartu Keluarga
  5. Copy rekening Koran tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir
  6. Copy NPWP
  7. Copy perizinan usaha (seperti SIUP, SITU, TDP/NIB dll)
  8. Copy dokumen kepemilikan agunan (seperti SHM/SHGB/SHMSRS dll)

PERSYARATAN KREDIT NASABAH BADAN USAHA

  1. Formulir Aplikasi
  2. Copy KTP seluruh pengurus dan pemegang saham perusahaan
  3. Copy rekening Koran tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir
  4. Copy NPWP Pribadi/Perusahaan
  5. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya
  6. Copy perizinan usaha (seperti SIUP, SITU, TDP/NIB dll)
  7. Copy dokumen kepemilikan agunan (seperti SHM/SHGB/SHMSRS dll)