Nasabah datang langsung ke Kantor BPRKanti terdekat atau melalui telpon +62 361 8461 345, atau by email pengaduannasabah@bprkanti.com
Mengisi form pengaduan yang telah disediakan bank atau download disini.
Petugas akan menindak lanjuti pengaduan nasabah dan menyampaikan penyelesaian pengaduan nasabah melalui telepon, surat, email, atau kunjungan langsung ke alamat nasabah.
Bank melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima
Penyelesaian pengaduan nasabah secara tertulis, melalui surat dan email selama 10 (sepuluh) hari kerja, jika belum ada penyelesaian maka Bank meminta kepada nasabah untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan selama-lamanya 10 (sepuluh) hari kerja.
Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan nasabah dianggap selesai.
Jika nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan bank, maka nasabah menghubungi bank kembali dengan surat resmi, dimana penyelesaiannya melalui pihak ketiga, yaitu a. Mediasi perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui aplikasi APPK OJK b. Penyelesaian diluar pengadilan, yaitu melalui LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia).