Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory / piutang / proyek atau kebutuhan khusus lainnya.
Kredit modal kerja dibagi menjadi 2 yakni Kredit Modal Kerja Revolving dan Non Revolving.
Kredit Modal Kerja Revolving
Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 12 Miliar (Maksimal BMPK)
Kredit diberikan dalam valuta Rupiah.
Pencairan dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan
Bunga dibayar tiap bulan, pokok pinjaman dibayar paling lambat sebelum jatuh tempo kredit
Jangka waktu maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang
Kredit Modal Kerja Non Revolving
Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 12 Miliar (Maksimal BMPK)
Kredit diberikan dalam valuta Rupiah.
Pencairan dilakukan sekaligus
Bunga dibayar dan pokok dibayar tiap bulan untuk yang bersifat aflopend (angsuran)
Jangka waktu maksimal 7 tahun dan tidak dapat diperpanjang