Perubahan Nomenklatur

PENGUMUMAN
Perubahan Nomenklatur

berdasarkan UU No 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK), maka dengan ini kami sampaikan bahwa telah dilakukan perubahan nomenklatur PT BPR SUKAWATI PANCAKANTI sejak tanggal 19 Agustus 2024, secara resmi nama perseroan berubah dari :

PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SUKAWATI PANCAKANTI menjadi PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SUKAWATI PANCAKANTI.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Anda kami ucapkan Terima Kasih

Leave a Reply