LPS Menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan.
Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di BPR dipertahankan tetap. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 s/d 31 Januari 2024
Sesuai undang-undang, LPS akan menjamin simpanan Anda hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi syarat 3T:
1. Tercatat dalam pembukuan bank
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank