Sejarah Singkat

BPR Kanti

PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “SUKAWATI PANCAKANTI”

PT.BPR Sukawati Pancakanti yang lebih dikenal dengan sebutan BPRKanti, berdiri dengan akte notaris Nomor : 151 tanggal 27 September 1989 notaris I Putu Chandra, SH. Akte pendirian/anggaran dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor : C2-10594.HT.01.01. TH 1989 tertanggal 18 Nopember 1989 berkedudukan di Kecamatan Sukawati Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar, Propinsi Bali. Dengan ijin prinsip dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-1029/MK.13/1989 tertanggal 25 Agustus 1989.

 

Pendiri adalah Bapak Ketut Gamia dan Bapak Ketut Sudama dengan berkantor di Pasar Sukawati hanya dengan 1 (satu) meja, sehingga tahun 1995 diadakan relokasi kantor ke Jalan Batuyang No 67 B Batubulan sampai sekarang sebagai kantor pusat.

Selama tahun 1995-2010 membuka 3 kantor kas di daerah Gianyar yaitu di Sukawati tepatnya di Pasar Seni Sukawati, Gianyar Kota, dan Di Ubud dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan di Daerah Gianyar.

Pada tahun 2011 membuka kantor cabang di Kota Denpasar karena modal setor sebesar Rp. 4 Miliar sehingga OJK menyetujui untuk membuka kantor cabang adalah satu-satunya BPR yang pertama kali disetujui buka cabang di Kota Denpasar, karena sebelumnya hasil kajian regulasi bahwa Kota Denpasar sudah penuh dengan perbankan.

 

Akhirnya berkat kegigihan pengurus untuk membesarkan perusahaan melanjutkan membuka kantor cabang di Kabupaten Badung adalah pendapatan Kabupaten yang terbesar di Propinsi Bali yaitu pada tahun 2014 disetujui OJK membuka Kantor Cabang Badung di wilayah Sempidi.

Dari kedua kantor cabang tersebut yaitu Cabang Sempidi terus mengembangkan sayap karena luas wilayahnya sehingga tahun 2015 membuka Kantor Kas di Kuta dan di Kerobokan, sedangkan pada tahun 2017 membuka kantor kas di Pemogan dengan berinduk di Cabang Denpasar.

Seiring dengan perkembangan usaha juga tahun 2018 membuka kantor kas di perbatasan antara Kabupaten Badung dengan Kabupaten Tabanan.

 

Selanjutnya dilihat dari perkembangan akte adalah sbb:

Perubahan anggaran dasar PT. BPR Sukawati Pancakanti dengan akte notaris Nomor : 200 tanggal 29 Agustus 2001 notaris I Putu Chandra, SH. untuk memperbesar modal dasar dari Rp 200 juta menjadi Rp1.5 miliar telah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C.09837.HT.01.04.TH 2001 tertanggal 3 Oktober 2001.

 

Dan perubahan Akta No. 70 tanggal 18 Juni 2008 untuk penyesuaian dengan UU PT No. 40 Tahun 2007, kemudian berdasarkan akta perubahan terakhir No. 75 tanggal 15 September 2008 Notaris I Putu Chandra, SH terjadi peningkatan modal dasar bank dari sebesar Rp1.5 miliar ,- menjadi sebesar Rp4 miliar ,- dengan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia RI dengan Nomor : AHU-78246.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008 dan persetujuan dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Nomor :10/1056/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 16 Desember 2008.

 

Dalam rangka memperkuat permodalan sehingga pemegang saham seluruh laba disetorkan kedalam bentuk modal setor sehingga modal setor menjadi Rp4 miliar,- dengan modal dasar menjadi Rp10 miliar,- sesuai dengan akta No. 106 tanggal 30 Maret 2010 dan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-19390.A.H.01.02. Tahun 2010, tanggal 15 April 2010.

 

Untuk memperkuat permodalan dalam rangka antisipasi persaingan yang begitu ketat, maka pemegang saham sepenuhnya deviden disetorkan kemodal setor sebesar Rp3 miliar ,- sehingga modal disetor menjadi Rp7 miliar,- sesuai dengan akta No. 28 tanggal 14 Pebruari 2012 dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0031052.AH.01.09 tahun 2012 tanggal 12 April 2012.

 

Sesuai Akta No. 32 tanggal 12 Agustus 2014 Notaris I Putu Chandra, SH modal setor menjadi Rp10 miliar,- telah dicatat pada database Kementerian Hukum dan HAM No : AHU-06535.40.20.2015 tertanggal 14 Agustus 2014, dan pada tanggal 24 Desember 2014 kembali penambahan modal setor secara tunai sebesar Rp2.4 miliar ,- dan modal setor menjadi Rp12.4 miliar ,-. Karena Pemegang saham fokus untuk membesarkan banknya sehingga deviden jarang dibagi yang berakibat modal setor meningkat menjadi Rp24 miliar ,- pada bulan Januari 2016 yaitu dengan Akte No. 68 tanggal 22 Januari 2016 Notaris I Putu Chandra, SH dan telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0006009 tertangal 25 Januari 2016, pada tahun 2017 dalam rangka memperkuat posisi permodalan bank, pemegang saham kembali melakukan peningkatan modal dengan melakukan penambaham modal setor sebesar Rp1 miliar,- sehingga modal setor menjadi Rp25 miliar selain itu melakukan peningkatan modal dasar menjadi Rp100 miliar,- sesuai dengan akta notaris I Putu Chandra, SH No. 46 tertanggal 20 Januari 2017 dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU- 0002244.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 27 Januari 2017. Sedangkan Akta perubahan terakhir tentang Penetapan Pengurus Baru sesuai dengan Akta No. 45  tanggal 29 Juli 2022, Notaris I Putu Chandra, SH dengan mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.09-0040410 tanggal 4 Agustus 2022.